Menguntit: Beginilah cara kejahatan dihukum
Menguntit atau memerankan kembali adalah kejahatan. Pelaku dihukum dengan hukuman penjara atau denda. Kami memberi tahu Anda tentang penanganan hukum penguntit.
Menguntit dianggap sebagai kejahatan
Menguntit atau memerankan kembali melibatkan pelecehan terhadap korban melalui ancaman obsesif dan jangka panjang. Pelaku merugikan korban secara mental atau fisik.
- Menguntit adalah pengejaran dan mengintai orang di tempat kerja, di rumah atau di depan umum.
- Menguntit juga mencakup upaya konstan untuk mencapai korban melalui SMS, email atau panggilan telepon.
- Menyalahgunakan data korban dan dengan demikian memesan barang atau jasa atau meminta pihak ketiga untuk menghubungi korban juga merupakan bagian dari penguntitan. Kejahatan juga termasuk dalam istilah.
- Dalam kasus yang parah, ancaman kekerasan fisik terhadap korban atau kerabat korban ditambahkan.
- Peragaan ulang dihukum dengan hukuman penjara hingga tiga tahun . Denda juga dimungkinkan.
- Hukuman penjara tiga bulan hingga lima tahun adalah mungkin jika pelaku telah menempatkan korban, kerabat korban atau orang yang dicintainya mendekati kematian atau telah menyebabkan cedera fisik yang sangat serius.
- Hukuman penjara antara satu hingga sepuluh tahun terjadi ketika kematian korban, kerabat korban, atau orang terkait lainnya.
- Jika menguntit adalah masalah penganiayaan, ancaman, penyalahgunaan data, fitnah atau pemeragaan lainnya, korban harus mengajukan pengaduan pidana untuk perilaku ini untuk memulai hukuman bagi pelaku.